Realisasi Pembiayaan UMi di Lampung Capai Rp75 Miliar pada Januari-Juni 2024
Ilustrasi suasana pedagang di salah satu pasar di Bandarlampung.-FOTO DOK RLMG -
BANDARLAMPUNG - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa realisasi penyaluran pembiayaan usaha ultramikro (UMi) bagi pelaku usaha mikro di provinsi tersebut telah mencapai Rp75 miliar pada periode Januari–Juni 2024.
’’Realisasi penyaluran bantuan permodalan bagi pelaku usaha ultramikro di Provinsi Lampung dari pemerintah sudah cukup baik, dengan total Rp75,06 miliar pada periode Januari-Juni,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin, di Bandarlampung, Jumat (19/7).
Ia menyebutkan bahwa jumlah total debitur penerima bantuan permodalan melalui program pembiayaan usaha ultra mikro mencapai 14.453 orang.
“Pembiayaan melalui UMi ini memiliki pagu maksimal hingga Rp10 juta, dan dirancang untuk memfasilitasi pelaku usaha ultra mikro yang belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan karena usahanya masih berskala mikro atau belum memenuhi syarat perbankan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sorot ASN Dinas Kesehatan yang Minim Kehadiran di Awal Jam Kerja
Untuk serapan penyaluran pembiayaan usaha ultra mikro, Kabupaten Tanggamus mencatatkan jumlah penyaluran terbesar sebesar Rp11,13 miliar, sementara Kota Metro memiliki penyaluran terendah dengan Rp38 juta karena banyak UMKM di sana yang sudah bisa mengakses pembiayaan dari perbankan.
“Jumlah debitur terbanyak dari pembiayaan UMi ada di Kabupaten Lampung Utara dengan 2.211 orang debitur,” tambahnya.
Mohammad Dody Fachrudin berharap pembiayaan UMi ini dapat memudahkan lebih banyak usaha ultra mikro untuk mendapatkan akses permodalan dan meningkatkan usahanya.
“Melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dan mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat,” tutupnya. (ant/c1/abd)
Rincian jumlah debitur dan penyaluran pembiayaan melalui program UMi di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung hingga 24 Juni 2024 sebagai berikut:
- Kabupaten Lampung Barat: 1.158 debitur, Rp5,9 miliar
- Kabupaten Lampung Selatan: 603 debitur, Rp3,2 miliar