RAHMAT MIRZANI

Wajib Pajak di Metro Bisa Ajukan Keberatan atas Objek Pajak Bila Tidak Sesuai

Sekretaris BPPRD Kota Metro Mirza Marta Hidayat-Foto Dok Radar Metro-

METRO - Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro menjamin bahwa wajib pajak (WP) bisa mengajukan permohonan keberatan atas objek pajak yang tidak sesuai.

Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Kota Metro Mirza Marta Hidayat mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas objek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kelurahan. 

Diakuinya, atas pengajuan keberatan dari wajib pajak tersebut, pihaknya pun mempercepat respon dari pengajuan keberatan WP. Hal tersebut juga untuk mempercepat realisasi target PBB-P2.

BACA JUGA:Polres Mesuji Gulung 18 Tersangka Narkoba

"Iya, ada beberapa WP yang mengajukan keberatan atas objek pajaknya. Kalau jumlahnya belum kita rekap, itu kebanyakan karena tidak pas penerapan fungsi lahannya," ujar Mirza. 

Dijelaskan Mirza, penjabaran mengenai penerapan fungsi lahan yang tidak pas tersebut, salah satunya kondisi lahan yang tercatat sebagai pekarangan, tetapi ternyata lahan tersebut adalah persawahan.

"Rata-rata keberatannya itu, ada lahan sawah tercatat sebagai lahan pekarangan. Tarif pajaknya kan lebih besar pekarangan. Nah itu mereka keberatan," jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Tulangbawang Ingatkan Pengecer Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET

Ia menuturkan, BPPRD Kota Metro tak hentinya untuk terus menggenjot capaian target PBB-P2. Tercatat, sampai 19 Juni 2024 PBB-P2 di Bumi Sai Wawai telah mencapai 15,37 persen atau sebesar Rp 1.229.571.743. “Target kita tahun ini untuk PBB-P2 sebesar Rp 8 miliar," imbuhnya.

Ia memaparkan, sejumlah upaya yang telah dilakukan oleh BPPRD untuk mencapai target PBB-P2, diantaranya mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutanh (SPPT) kepada wajib pajak (WP). Lalu, melakukan Pick Up Service pembayaran PBB di Kantor Kecamatan se-Kota Metro.

"Iya berbagai upaya kita lakukan untuk capai target PBB-P2 ini. Kita juga mengaktifkan petugas pelayanan di setiap kelurahan. Tapi tugasnya menerima berkas permohonan dan tidak menerima pembayaran," pungkasnya.(rur/nca)

 

Tag
Share