RAHMAT MIRZANI

Polisi Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Kampung Pekon Ampai

TUNJUKKAN BB: Polda Lampung menunjukkan barang bukti dari hasil mengamankan satu dari dua bandar narkoba di Kampung Pekon Ampai.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan M. Solehan, satu dari dua bandar narkoba yang beroperasi di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung. 

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai tingginya peredaran narkoba di kampung tersebut selama bertahun-tahun.

Solehan ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 22 Juni 2024. 

BACA JUGA:Persiapan Bandarlampung Expo 2024 Dimulai, OPD Tampilkan Produk UMKM

Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah dompet berwarna hitam berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok berisi satu bundel plastik klip bening, perangkat alat hisap narkotika, serta uang tunai sebesar Rp4.328.000. 

Solehan mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Hendra (DPO), bandar narkoba lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya. 

Dari rumah Hendra, polisi menemukan barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, sabu-sabu dalam satu bungkus plastik klip, dua bundel plastik klip, dan 2 unit timbangan digital. Selain itu, ditemukan pula senjata tajam seperti golok, samurai, dan dua senapan angin kaliber 4,5mm.

BACA JUGA:Ikuti Prosesi Yudisium dan Pengukuhan FKIP Unila, 526 Orang Sah Sandang Guru

M. Solehan saat ini ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Polsek Sukarame berhasil menangkap empat pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, termasuk seorang bandar dan tiga pengedar, setelah kegiatan operasi antik di Bandarlampung.

Tekab 308 Polsek Sukarame berhasil menangkap empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka adalah Bogel alias H (42) sebagai bandar sabu, serta EM (47), BS (26), dan AA (28) sebagai pengedar.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari operasi antik di Jalan P. Samosir, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 11 Juni 2024. Petugas curiga terhadap EM setelah melihatnya membuang satu buah plastik warna hitam. Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa lima plastik klip bening kecil dan satu klip bening yang berisikan sabu-sabu.

Setelah pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap Bogel alias H, AA, dan BS di tempat yang berbeda pada Kamis, 13 Juni 2024. Para pelaku telah mengedarkan sabu-sabu melalui media sosial dan berhasil menjualnya di beberapa wilayah di Lampung.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15,46 gram sabu, 1 plastik klip kecil, uang tunai Rp28 juta, 7 unit handphone, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor, dan 1 jam tangan.

Tag
Share