RAHMAT MIRZANI

BP3MI Lampung Ingatkan Bahaya PMI Ilegal

INGATKAN PMI ILEGAL: Kepala BP3MI Lampung Gimbar Ombai Helawarnana, Kamis (13/6).-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Lampung memberikan imbauan akan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Yaitu yang diberangkatkan ke luar negeri melalui cara-cara non-prosedural.

Kepala BP3MI Lampung Gimbar Ombai Helawarnana mengatakan Provinsi Lampung berada di peringkat ke-5 sebagai penyumbang PMI terbanyak se-Indonesia. Menurutnya terdapat empat kabupaten di Provinsi Lampung menjadi penyumbang terbesar para PMI. Di antaranya dari Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus.

”Risiko menjadi PMI non-prosedural atau illegal sangat sulit dan rentan mengalami kekerasan fisik, ekploitasi, gaji tidak dibayar, hingga pemutusan kerja secara sepihak dan lainnya,” terangnya, Kamis (13/6).

Menurutnya ini menjadi sebuah perhatian. Perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus karena sindikat ini terus berusaha mempengaruhi calon-calon PMI. Terutama berkeinginan kuat merubah nasib namum justru menjadi korban TPPO.

BACA JUGA:Evaluasi PRL 2024, Pemprov Akan Panggil PT Grand Modern EO

Sementara itu, lanjutnya, faktor pemicu tingginya jumlah ilegal asal Lampung di antaranya ada dorongan kuat keinginan para PMI untuk memperbaiki kondisi perekonomian hidup dan dikarenakan faktor lingkungan. Karena itu, pihaknya mengingatkan pentingnya penempatan sebagai PMI melalui jalur resmi alias legal sehingga dilakukan pendataan secara prosedural oleh pemerintah. 

”Hal ini akan sangat membantu jikalau PMI tersebut mengalami permasalahan di luar negeri.  Dan, pentingnya para PMI juga akan mendapatkan jaminan perlindungan pekerja dari pemerintah sehingga terhindar dari tindak kekerasan maupun penipuan lainnya,” pungkasnya. (sas/c1/rim)

Tag
Share