RAHMAT MIRZANI

Polisi Tangkap Dua TO Penyalahgunaan Narkoba

BARANG BUKTI: Barang bukti SS dan HP yang diamankan Satresnarkoba Polres Pesbar.--FOTO DOK. POLRES PESBAR

PESBAR - Satresnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap dua penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS), Senin (10/6). FN (36) dan DA (38), warga Pekon Bandarpugung, Kecamatan Lemong, merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Krakatau 2024.
 
Kasi Humas Polres Pesbar Ipda Kasiyono mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di Pekon Kampungjawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (10/6) sekitar pukul 00.45 WIB.
 
Penangkapan kedua tersangka, kata Kasiyono, berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di wilayah Pekon Kampungjawa kerap terjadi penyalahgunaan narkoba. ''Setelah mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, kedua tersangka yang merupakan TO berhasil ditangkap," ujarnya.
 
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasiyono, ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisi satu plastik berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 15 plastik klip SS. 
 
''Selain itu juga berhasil mengamankan 18 plastik klip kosong dan dua unit HP Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasiyono.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasiyono, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. ''Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tegasnya. (*)

Tag
Share