RAHMAT MIRZANI

Buron 10 Bulan, 4 Pelaku Pencurian dan Penadahnya di Tuba Diciduk Polsek Banjar Agung, Begini Modusnya

Polsek Banjar Agung menangkap pelaku pencurian dan penadahnya.- Foto: Humas Polres Tulangbawang-

MENGGALA- Empat pelaku pencurian beserta penadahnya berhasil diciduk aparat polisi Banjaragung setelah buron selama 10 bulan. Empat pelaku tersebut yakni Ikbal Rido (17) warga Desa Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah (Lamteng). 

Ikbal merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di sebuah kontrakan di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang (Tuba) tersebut.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni Jaka (29) dan Heru Prasongko (53) warga Desa Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, serta Andri Wibowo (34) warga Desa Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

BACA JUGA:Sungai Way Umpu Meluap, Jembatan Gantung di Kampung Rantau Temiang Banjit Putus

Ketiganya merupakan pelaku penadahan dalam kasus pencurian ini.

Kapolsek Banjaragung Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Dwi Wulan Agus Tiara (20) yang tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung sedang mandi pada Rabu, 19 Juli 2023. 

Diketahui, pelaku Ikbal sendiri merupakan rekan korban yang saat itu sedang ada di kontrakan tersebut.

BACA JUGA:Selama 12 Hari, Polres Pringsewu Lampung 'Sikat' 15 Pelaku Tindak Pidana

Saat korban sedang mandi itulah pelaku mencuri sepeda motor Honda BeAT warna hijau putih, BE 8864 ST dan handphone (HP) merek Realme C3 warna merah milik korban.

"Jadi modusnya pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang sedang mandi. Pelaku mengambil barang-barang milik korban kemudian langsung kabur," kata Kompol Feizal, Rabu 22 Mei 2024.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dan HP yang ditaksir sebesar Rp7.800.000. Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Banjaragung.

BACA JUGA:Bilang Salah Jalan, Ternyata Pelaku Curas Tanggamus Lampung

Berbekal laporan korban, polisi bergerak. Setelah buron sekitar 10 bulan, pelaku beserta penadahnya akhirnya berhasil diciduk.

Pelaku Ikbal ditangkap pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tuanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan