UNIOIL
Bawaslu Header

Jadi Karpet Merah Korporasi Perkebunan Tebu

BERI KETERANGAN: Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Selasa (21/5).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG-

MA Cabut Pergub No. 33 Tahun 2020

BANDARLAMPUNG - Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membenarkan bahwa Gubernur Arinal Djunaidi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu. Itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1P/HUM/2024.

Putusan tersebut, jelasnya, memerintahkan kepada termohon (Gubernur Lampung) untuk mencabut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanam Tebu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam hal ini, kata Fahrizal, putusan MA bersifat final dan mengikat. Kemudian untuk menghormati putusan pengadilan/MA tersebut, Gubernur Lampung pun mencabut Pergub Nomor 33/2020.

’’Kita lihat keadaan. Yang penting kita cabut dulu dan kita hormati putusan MA," ujar Fahrizal, Selasa (21/5).

BACA JUGA:Diperiksa, Saksi Dugaan Korupsi Pekerjaan Badan Jalan Pekon

Sementara menindaklanjuti putusan MA tersebut, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Puadi Jailani juga mengatakan pihaknya akan menerbitkan pergub pencabutan Pergub Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu dimaksud. Namun ditanya kapan pergub pencabutannya dikeluarkan, Puadi belum menyebutkan.

Begitu juga disinggung apalah akan menyusun pergub pengganti yang mengatur terkait tata kelola panen dan peningkatan produktivitas tanaman tebu, dia mengaku belum memikirkan ke arah sana. ’’Kita cabut dulu," singkatnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung juga sudah meminta Gubernur Arinal Djunaidi untuk segera mencabut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 19/2023. 

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan dengan lahirnya pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut jelas menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung serta mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

Kata Irfan, terbitnya pergub tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi perkebunan tebu untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat secara legal. ’’Tentunya ini sangat merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pembakaran serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat. Pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia, khususnya Lampung," ujarnya, Selasa (21/5).

BACA JUGA:Eks Inspektur Lampura Menangkan Gugatan

Irfan menambahkan sejak awal peraturan ini terbit sangat jelas arah kepentingannya. Oleh sebab itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan uji materiil di Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/ 2024 yang menyatakan bahwa Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan