RAHMAT MIRZANI

Pernyataan Ketua KPU tentang Caleg Mundur Tuai Kritikan

--

JAKARTA - Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang caleg terpilih yang tidak perlu mundur untuk maju dalam pilkada menuai kritik karena dianggap sebagai upaya untuk menghindari hukum. 

Menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, hal ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/2024 yang menetapkan bahwa caleg terpilih yang maju dalam pilkada harus menyatakan kesiapannya untuk mundur setelah dilantik sebagai legislator. 

Meskipun pelantikan legislator dilakukan pada 1 Oktober 2024, sebelum pilkada yang berlangsung pada November, mereka akan menjadi anggota DPR di tengah-tengah proses pemilihan. 

Ini menimbulkan konflik dengan Undang-Undang Pilkada yang menyatakan bahwa anggota DPR harus mundur jika maju dalam pemilihan. 

BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Disebut Balonkada Potensial

Menurut Titi, jika ada upaya untuk melantik mereka setelah pemilihan pilkada berlangsung, itu akan melanggar hukum. Argumentasi bahwa pelantikan dapat ditunda untuk menunggu hasil pilkada dianggap tidak sesuai dengan hukum karena bertentangan dengan prinsip keserentakan dalam pemilu. Titi juga menegaskan bahwa mekanisme pelantikan susulan hanya berlaku dalam keadaan tertentu, seperti jika calon anggota DPR tersangkut dalam tindak pidana. Jika caleg terpilih dilantik setelah pilkada hanya karena alasan maju dalam kontestasi, itu dianggap sebagai manipulasi hukum untuk kepentingan pribadi. Hasyim Asy’ari menolak argumen tersebut, menyatakan bahwa menurut Putusan MK, caleg terpilih yang maju dalam pilkada harus mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan dilakukan secara serentak. Meskipun masa jabatan DPR berakhir pada 1 Oktober 2024, secara administratif, caleg merupakan kader partai, dan jika partai politik tidak menghadirkan calon terpilih dalam pelantikan, sumpah jabatan tidak bisa dilaksanakan. Namun, jika caleg terpilih mengikuti pelantikan pada 1 Oktober 2024, mereka harus mundur jika ingin melanjutkan dalam pilkada. 

BACA JUGA:NasDem Tulangbawang Lampung Terima Pengembalian Berkas Lima Balonkada

Sebelumnya, Calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diharuskan mengundurkan diri apabila ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjelaskan bahwa para caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri karena mereka belum dilantik sebagai anggota dewan. ’’Mereka belum menjabat, jadi mengundurkan diri dari jabatan apa?” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/5).

Hasyim menambahkan bahwa yang diharuskan mengundurkan diri adalah anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. 

“Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan saat ini,” ungkapnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU meminta calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang terpilih dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan. Isinya, pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri jika telah resmi dilantik sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim juga menegaskan pentingnya frasa ‘jika telah dilantik secara resmi’. Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan tidak ada larangan bagi mereka untuk dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada.

“Sekali lagi, yang diwajibkan untuk mengundurkan diri adalah anggota,” tegas Hasyim. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang ingin mengajukan surat pengunduran diri maksimal diserahkan sebelum penerbitan keputusan presiden (keppres) tentang penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum untuk DPR RI, DPRD I, dan DPRD II secara nasional.

Tag
Share