Dua Buronan Komplotan Pencuri Mobil Diringkus, Pelakunya Ternyata Kerabat Korban
DIRINGKUS: Dua pelaku kompolotan pencurian mobil diringkus tim gabungan. -Foto IST -
BANDARLAMMPUNG- Sempat buron, dua komplotan pencurian mobil akhirnya diringkus petugas gabungan dari Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Barat.
Kedua pelaku tak berdaya usai ditangkap di dua lokasi yang berbeda. MT (32) warga Kedamaian, Bandar Lampung ditangkap di sebuah warung di Jl. Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung.
Sementara RK (41) ditangkap di kediamannya yang berada di Merakbatin, Natar, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap pada Selasa 7 Mei 2024.
BACA JUGA:Lima Bulan, Diskes Catat 133 Warga Bandar Lampung Terjangkit DBD
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan komplotan tersebut berjumlah tiga orang.
Pelaku pertama berinisial DA (35) telah lebih dulu ditangkap pada September 2023 lalu.
"Pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian mobil sejak bulan November 2023," kata Ono.
BACA JUGA:Sopir Truk Fuso Tabrak Pemotor hingga Tewas di Pidada Panjang Kabur, Polisi Sudah Kantongi Identitas
Para pelaku terlibat pencurian mobil merek Honda HRV warna putih milik korban IN (30) di Jl Mas Mansyur, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung pada Juli 2023.
"Modusnya, pelaku DA terlebih dahulu menduplikat kunci mobil milik IN yang merupakan kerabat dekatnya sendiri," lanjutnya.
Pelaku sendiri dikatakan Ono sering main ke rumah korban IN karena adanya hubungan kekerabatan tersebut.
BACA JUGA:Sebanyak 9,9 Juta KK Belum Punya Rumah, Industri Property Diproyeksi Meningkat
Ono menjelaskan bahwa DA merupakan pelaku utama pada kasus pencurian mobil tersebut.
Sementara MT (32) berperan membongkar GPS yang lama dan menggantinya dengan GPS yang baru.