Kejagung Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Timah

DISITA: Mobil Rolls Royce dan Minicoper yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dari tersangka Harvey Moeis. -FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM -

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Salah satu yang kini ditelisik adalah aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Jampidsus Kejagung telah menyita dua mobil dari rumah Harvey di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta Barat. ’’Tim penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi dengan tersangka HM (Harvey Moeis, Red),” ungkapnya.

BACA JUGA:ASN Dishub Gangguan Jiwa Pensiun Dini

Penggeledahan itu, kata Ketut, masih terkait dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung. Yakni dugaan rasuah pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (UIP) PT Timah Tbk. ’’Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan dua mobil. Yaitu Lexus RX 300 dan Toyota Vellfire. Dua mobil ini diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan,” ujar pria yang kini merangkap tugas sebagai Kajati Bali ini.

Langkah ini diambil sesuai dengan komitmen JAM Pidsus Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik. Apalagi, Harvey bukan hanya tersangka kasus dugaan korupsi. Harvey dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penelusuran aset atau asset tracing terus dilakukan. Langkah itu berjalan beriringan dengan proses hukum.

Selain aset milik Harvey, Ketut mengungkapkan tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tersangka lain. Yakni aset milik Robert Indarto. Bos PT SBS itu merupakan satu di antara belasan tersangka dalam kasus ini. ”Penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

BACA JUGA:Putusan Sengketa Pilpres, Daerah Belum Terima Arahan

Kendaraan bermotor yang dimaksud, kata Ketut, adalah satu unit Toyota Zenix dan satu unit Mercedes-Benz E250. ”Diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan tersangka RI (Robert),” tegasnya.

Mobil-mobil yang disita, lanjut Ketut, sudah berada di kantor Kejagung. ’’Baik mobil-mobil milik Robert maupun mobil-mobil yang diamankan dari rumah Harvey,’’ katanya. 

Penyidik JAM Pidsus Kejagung juga telah menyita sejumlah smelter sebagai barang bukti terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015-2022.

Ketut mengatakan, penyitaan ini berdasarkan penelusuran aset para tersangka yang dilakukan penyidik JAM Pidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangkabelitung.

"Saat penelusuran, tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat," katanya.

Ketut merinci barang bukti yang disita, yakni smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Kemudian disita 51 unit ekskavator dan tiga unit bulldozer.

Kejagung juga sudah menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4). Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.

Tag
Share