RAHMAT MIRZANI

Congkel Ventilasi Jendela, Komplotan Maling Gasak Motor dan HP Warga Tulang Bawang

DIRINGKUS: Polsek Banjaragung meringkus dua pelaku pencurian di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya. -FOTO POLSEK BANJARAGUNG-

MENGGALA - Bermodalkan senjata tajam, dua komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil menggasak sepeda motor dan handphone milik warga Tulangbawang (Tuba). Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel penutup ventilasi jendela. 

Kedua pelaku yakni Faisal alias Rijal alias Ahok (34) dan Peri Yadi (23). Keduanya warga Dusun Tebingtinggi, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Kapolsek Banjaragung Kompol M Taufiq mengatakan, para pelaku melakukan aksi curat di rumah korban Bekti Purwani (43) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung pada hari Selasa, (26/3) sekitar pukul 03.30 WIB. 

BACA JUGA:Ditinggal ke Warung, Rumah Terbakar

Ia baru mengetahui menjadi korban pencurian saat bangun tidur untuk menyiapkan makan sahur. Kompol Taufiq mengungkapkan, para pelaku masuk ke rumah korban saat kondisi semua lelap tertidur.  "Jadi setelah pelaku ini masuk, mereka langsung mengambil barang berharap korban seperti sepeda motor, HP dan kamera," kata Kapolsek, Senin (1/4). 

Beberapa barang berharga milik korban yang diambil yaitu Honda Vario warna hitam, BE 4154 LV, kamera cannon, HP merek Vivo Y16, dan HP merek Oppo A16. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 39 juta. Korban kemudian langsung melapor ke Polsek Banjaragung.  Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak. Akhirnya pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diketahui merupakan spesialis curat sasaran rumah warga. 

Para pelaku ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Perwira dengan melati satu di pundaknya itu melanjutkan, ternyata para pelaku juga telah beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda lainnya.  Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.

Di TKP ini korban mengalami kerugian tiga unit HP yakni HP merek Iphone 11 warna hitam, HP merek Oppo A5 2020 warna hitam, dan HP merek Vivo Y12 warna aqua blue, sedangkan TKP kedua, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2271 TN. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, kamera cannon EOS 60D, handphone (HP) merek Vivo Y16, HP merek Oppo A16, sepasang sepatu merek Adidas warna abu-abu, dan topi merek Adidas warna hitam. (nal/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan