Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
SESUAI SE MENAKER: Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini mengingatkan perusahaan agar tidak membayar THR dicicil saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengingatkan perusahaan agar tidak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya dengan mencicil. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/ 2/ HK.04/ III/ 2024, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja di Perusahaan.
Sekretaris Disnaker Lampung Sifa Aini mengayakan, SE Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut ditindaklanjuti melalui SE dari Gubernur Lampung. Saat ini, kata Sifa Aini, SE gubernurnya sedang dipersiapkan.
“Sedang disiapkan. Dasar dari SE Gubernur Lampung adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Sifa, Jumat (22/3).
Pemberian THR keagamaan pekerja/buruh di perusahaan tersebut, tandas Sifa, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BACA JUGA:Senin, Aswarodi Jadi Pj. Bupati Lampura
“THR keagamaan wajib diberikan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.
Sifa juga merincikan besaran THR untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. “Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji,” tuturnya.
Sedangkan untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja hari lepas, upah satu bulan dihitung. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima selama masa kerja,” ucapnya.
BACA JUGA:Pasangan Sejati, Eva-Deddy Isyaratkan Maju Kembali
Imbuhnya, tahun ini THR keagamaan wajib dibayarkan perusahaan secara full dan tidak boleh dicicil. “Ya ,tahun ini full dan tidak boleh di cicil. Kalau tahun kemarin kan masih tahap pemulihan pasca Covid-19, jadi bisa dicicil,” ungkapnya.
Lalu untuk memonitor dan menindaklanjuti pembayaran THR, menurutnya Disnaker Lampung akan membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnaker Lampung. “Kami setiap tahun ada satgas terkait monitoring dan tindak lanjut pelaksanaan pembayaran THR. Gabungan dari mediator dan pengawas,” ucapnya.
“Kita buka posko pengaduan THT sampai tindakan setelah dilakukan dari 3 April sampai 17 April 2024,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, untuk posko pengaduan THR sendiri ada tiga. Yaitu di Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, dan Disnaker kabupaten/kota.