RAHMAT MIRZANI

Polda Lampung Ringkus Pengedar Upal

AMANKAN PENGEDAR UPAL: Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menunjukkan bang bukti uang palsu dari tersangka Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, Rabu (6/3).-FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan seorang pengedar uang palsu (upal) bernama Bernadus Gumelar Agung Wicaksono. Tersangka berhasil diringkus di persembunyiannya, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah (Lamteng).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan penangkapan Bernadus berdasarkan laporan mengenai adanya pengiriman paket berisikan upal. ’’Kami mendapatkan laporan dari karyawan jasa pengiriman di mana ada upal yang dikirim. Anggota langsung bergerak,” katanya, Rabu (6/3).

Setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti upal sebanyak Rp13 jutaan, pihak Jatanras Polda Lampung berhasil meringkus tersangkanya, Sabtu (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB. ’’Kami amankan di Kalirejo, Lampung Tengah. Dan, tersangka ini kami bawa ke Polda Lampung,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tersangka ini melakukan peredaran upal. Bahkan, anggota sudah melakukan pemantauan peredaran upal ini sejak Januari.

BACA JUGA:Kapolri Pastikan Proses Penyidikan Firli Bahuri Masih Berjalan

’’Sebenarnya ada 3 orang yang melakukan pemasaran upal ini di beberapa daerah. Seperti di Jawa Barat, Sumatera, dan Jawa Timur. Nah jadi petugas melakukan pemantauan, mereka menjual upal melalui media online,” paparnya.

Dari upal sebesar Rp400 ribu itu, jelasnya, para pelaku menjual sebesar Rp135 ribu. Ketika di Kalirejo dilakukan penangkapan tersangka, tim juga bergerak menuju rumahnya di Pringsewu. 

Saat dilakukan pengeledahan baik di badan tersangka maupun di rumahnya didapat barang bukti upal Rp12.750.000 dan satu unit printer. “Kejadian (pengedaran upal) ini sudah dilakukannya beberapa kali. Di Bogor, Aceh, Kediri, dan Jatim. Jadi, kita sudah pantau Januari sampai bulan ini. Dia bermain sendiri,” ujarnya.

Menurut Umi, motif dilakukan pelaku ini untuk keuntungan pribadi. ’’Sudah puluhan juta rupiah keuntungannya. Tersangka akan dikenakan Pasal 224 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ang/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan