Polsek Sukarame Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Sungai Jl. Urip Sumoharjo

DITANGKAP: Inilah orang tua yang tega membuang bayinya ke sungai di Jl. Urip Sumoharjo dan berhasil diringkus Polsek Sukarame. -FOTO POLSEK SUKARAME -

BANDARLAMPUNG - Berbekal kaus merah bertuliskan ’’Cosmos”, Polsek Sukarame berhasil mengungkap pelaku yang tega membuang bayi di bawah jembatan Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, pada Rabu (28/2) lalu. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di bawah jembatan Jl. Urip Sumoharjo dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan.

Pelaku tersebut adalah RA (21) warga Desa Wiyono, Gedongtataan, Pesawaran yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuangnya di aliran sungai Urip Sumoharjo beberapa hari yang lalu . RA berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik.

BACA JUGA:Maret Ini, Pemprov Cairkan Anggaran Pilgub 20% Kedua

"Pada Jumat (1/3) tim Polsek Sukarame sekitar pukul 02.00 berhasil menangkap tersangka RA di rumah kakak kandungnya yang berada di Jalan PB Marga, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung," jelas Kompol Warsito.

Lebih rinci, Kompol Warsito menyampaikan pengungkapan kasus pembuangan bayi berawal dari ditemukan bayi yang dibungkus dari kaos merah yang diduga digunakan oleh RA untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

"Berbekal kaos itu, kami telusuri, Alhamdulillah kami temui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut,"jelas Warsito. Tersangka diduga melakukan persalinan anak kandungnya berjenis kelamin perempuan itu secara mandiri pada Senin (26/2) pagi di dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya.

BACA JUGA:Ini Pemenang Undian Tabungan Lokal Bank Lampung 2024!

"Ketika berhasil mengeluarkan anaknya, tersangka mencoba mengangkat si jabang bayi dengan mengambil kaki bayi tersebut, namun pegangan tangan RA (21) terlepas sehingga bayi masuk ke dalam ember yang berisikan air, setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa,"sambungnya.

Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa, tersangka RA menaruh bayi tersebut  ke dalam baskom warna putih dibalut menggunakan kaos warna merah.  Lalu, RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dust bag warna abu-abu.

Dari kamar mandi, kemudian RA (21) menyimpannya di ruang kamar.  "Jadi mayat bayi disimpan oleh tersangka selama dua hari di rumah kakaknya,"jelas kapolsek. Baru pada Rabu (28/2) tersangka  membawa mayat bayi yang sudah dibungkus menggunakan motor kemudian dibuang ke Sungai di Jl. Urip Sumoharjo.

BACA JUGA:DPO Pencuri Sawit di Waykanan Diamankan Polisi

"Dibuang ke sungai karena satu jalur dengan arah tempat tersangka ini bekerja, jadi dia buang sekalian berangkat kerja, " tambah kapolsek.  Saat ini, RA (21) masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi dibagian kandungannya . "Saat ini pelaku RA (21) masih dirawat intensif dirumah sakit Bhayangkara,"ujar Kompol Warsito. Motif tersangka tega membuang darah dagingnya itu kata kapolsek lantaran malu hamil di luar nikah.

 

Tag
Share