Dugaan Asusila, Oknum Hakim Dipolisikan Asisten

PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG: Tempat oknum hakim berinisial SE (55) berdinas.-FOTO M. ARIF/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Oknum hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana asusila. Itu sebagaimana surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.

Oknum hakim tinggi yang menjadi terlapor tersebut seorang laki-laki berinisial SE (55). Ia diduga telah menunjukkan alat kelaminnya kepada pelapor yang juga asistennya, seorang perempuan muda berinisial SF (23). 

Kepada Radar Lampung, korban SF menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu. Korban yang saat itu bekerja sebagai asisten sang hakim mengatakan sedang duduk beristirahat di ruang tamu terlapor. Secara tiba-tiba, SE yang hanya mengenakan kaus dalam dan handuk keluar dari kamar dan langsung membukanya seraya menunjukkan alat kelamin di hadapan korban. 

BACA JUGA:Superblok Belum Urus Amdal-Andalalin

’’Waktu itu saya coba tetap tenang dan minta dia untuk istigfar," katanya, Minggu (21/1). 

Tak hanya sekali. Dugaan tindak asusila serupa di kediaman sang hakim yang berada di Jl. Mangun Diprojo, Kedamaian, Bandarlampung, pada Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dialaminya tidak hanya sekali.

Pernah terjadi saat terlapor hanya mengenakan sehelai handuk. Bahkan terlapor diakuinya pernah menepuk pantatnya, mengajaknya berhubungan suami-istri, serta mengeluarkan kalimat-kalimat tidak pantas yang menjurus ke arah seksualitas. 

BACA JUGA:TikTok Shop Terancam Kena Sanksi lantaran Maladministrasi

  Korban sendiri mengatakan bahwa dirinya bekerja pada SE yang merupakan hakim hanya lima bulan sebagai asisten. ’’Yang nyopir, nyiapin berkas, sampai urusan makan, ya saya yang ngerjain," katanya. 

Di mana selama bekerja, korban yang biasa menjemput terlapor saat pagi dan pulang ke rumah seusai menyelesaikan pekerjaannya sebagai hakim tinggi.   Sementara dari video yang ditunjukkan kepada Radar Lampung, tampak juga perlakuan sang hakim yang dilaporkan tersebut. 

SE dalam video itu terlihat mengenakan kaus dalam putih dan sehelai handuk yang tampak berwarna merah. SE lalu membuka lipatan handuk di pinggangnya dan menunjukkan bagian dalam tubuhnya kepada korban.

BACA JUGA:Ekonomi Diproyeksikan Tertap Terjaga karena Dongkrakan Pemilu 

Korban saat itu langsung bereaksi dengan berdiri mencoba menghindar dan menjauh dari SE. Korban juga tampak memegang sebuah bantal yang ia gunakan sebagai tameng untuk menghindari SE. 

Melihat SE yang sudah kembali menutup handuknya, korban lantas duduk kembali di kursi. Sementara, SE berlalu dengan langkah yang tampak lamban tak bertenaga di usianya tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan