RAHMAT MIRZANI

Bayar Gaji Sesuai UMK 2024, Jika Tidak Sanksi Menanti!

ilustrasi UMK-ilustrasi edwin/radar lampung-

BANDARLAMPUNG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk membayar gaji karyawannya sesuai peraturan (upah minimum kota/UMK, Red) terbaru 2024.

Kepala Disnaker Bandarlampung M. Yudhi mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan hasil dari penentuan UMK tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tapis Berseri.

’’Kami sudah sampaikan kepada perusahaan-perusahaan harus menerapkan karena ini sudah ketentuan wali kota dan diputuskan juga oleh gubernur Lampung. Jadi wajib menaati,” tegas M, Yudhi, Jumat (29/12) 

Terkait posko pengaduan,  M. Yudhi menyebut pihaknya bakal membuka apabila telah memasuki tahun penerapan pada Januari 2024. “Segera membuka posko pengaduan. Begitu masuk 2024, posko itu akan segera kita buat. Kalau sekarang belum,” ucapnya.

BACA JUGA:Kurun 2023, Kejari Bandarlampung Setor PNBP Rp46 Miliar

Diketahui pasca diajukan beberapa waktu lalu, Disnaker Bandarlampung mengaku  telah menerima keputusan gubernur Lampung terkait kenaikan UMK. UMK Bandarlampung 2024 naik 3,75 persen atau menjadi Rp3.103.631,36. 

M. Yudhi bersyukur gubernur tidak memotong apa yang diajukan Pemkot Bandarlampung.

“Alhamdulillah. Apa yang kita usulkan di-ACC (setujui, Red) Pak Gubernur yakni naik 3,75 persen menjadi Rp3,1 juta,” katanya, Jumat (1/12).

Dengan begitu, kata M. Yudhi, terhitung 2024 perusahaan yang ada di Bandarlampung harus menaati peraturan UMK teranyar tersebut. Yakni membayar gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

BACA JUGA:Jumlah Kejahatan di Lampung Meningkat

Apabila nanti dalam penyelenggaraannya masih ditemukan perusahaan yang tidak membayar UMK sesuai dengan keputusan yang ada, kata M. Yudhi, pihaknya akan segera memanggil perusahaan tersebut.

’’Tentu kami bakal memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK dan menanyakan alasanya tidak mengikuti keputusan ini. Kalau dilihat dari tahun sebelumnya, keputusan ini masih rendah,” ungkapnya.

Guna penegasan, kata M. Yudhi, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan haknya oleh perusahaan sesuai dengan keputusan tersebut. “Kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala, kita akan buka posko pengaduan,” sebutnya.

Setali tiga uang dengan Sekkot Bandarlampung Iwan Gunawan. Iwan mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan bagi semua perusahaan  yang tak menurut akan peraturan final itu. “Pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Jadi itu dikenakan ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah disepakati,” ungkapnya. (mel/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan