Jual Air Mineral Hanya Satu Merek, Krakatau Park Dibidik KPPU
Kepala Kanwil II KPPU RI Lampung Wahyu Bekti Anggoro-FOTO IST -
Singgung Melanggar Prinsip Persaingan Usaha
KALIANDA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami tempat wisata yang hanya menjual satu merek air mineral.
Kepala Kanwil II KPPU RI Lampung Wahyu Bekti Anggoro menilai perilaku hanya menyediakan dan memperbolehkan satu merek air mineral tertentu seperti yang dilakukan oleh pengelola Krakatau Park memiliki potensi bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. ’’Khususnya bersinggungan dengan pasal 19 terkait penguasaan pasar,” tegas Wahyu, Kamis (28/12).
Dia menjelaskan, pada Pasal 19 UU 5/1999, diatur bahwa Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.Hal tersebut berupa (a) menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Atau (b) menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Atau (c) membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau (d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
BACA JUGA:Pegawai Ayam Geprek Jadi Korban Nafsu Penjaga Kos
“Dengan adanya informasi Publik di atas, perilaku yang hanya menyediakan dan memperbolehkan satu merek Air Mineral tertentu yang diperjual belikan oleh pengelola Krakatau Park maka KPPU akan melakukan pendalaman terhadap perilaku tersebut,” katanya.
Wahyu menambahkan, KPPU akan mendalami konsep kerjasama yang terjalin antara Pengelola Krakatau Park dengan Produsen/Distributor Air Mineral yang tersedia di Krakatau Park.
“Kami juga akan mendalami perilaku pelarangan membawa Air Mineral dari luar oleh pengelola. Sedangkan pengelola menetapkan harga jual air mineral dengan harga yang tidak wajar di Dalam wahana,” bebernya.
Menurutnya, KPPU terus mendorong Pelaku Usaha untuk memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam menjalankan strategi bisnisnya.
“Kami KPPU akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenagannya terhadap perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha,” pungkasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Bersama Forkofimda Tinjau Posko Pengamanan Nataru 2023
Diberitakan sebelumnya, Liburan akhir tahun, banyak masyarakat yang bermain di tempat wisata. Salah satunya Krakatau Park Lampung.