Pegawai Ayam Geprek Jadi Korban Nafsu Penjaga Kos

BEBERKAN: Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono didampingi jajaran saat membeberkan kronologis persetubuhan oleh penjaga indekos.-FOTO AGUS SUWIGNYO/RADAR LAMPUNG -

Dihadiahi Pasal 15 Tahun Penjara 

PRINGSEWU - AO (28) harus mendekam di sel Mapolres Pringsewu. Penjaga indekos di kawasan Pringsewu Barat itu dilaporkan ayah korbannya ke polres lantaran ’’menodai” anaknya yang masih dibawah umur berinisial S. 

Perbuatan bejat AO bermula saat berkenalan dengan S pada Oktober 2023. Korban yang bekerja di salah satu tempat makan di Pringsewu Barat itu kebetulan tinggal di rumah kos yang dijaga AO.

Naksir dan nafsu terhadap S, berbagai cara dilakukan AO untuk memperdaya korban. 

’’Pada Oktober, pelaku ini pernah berusaha melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono, didampingi jajaran, Rabu (27/12).

BACA JUGA:Hari Ini, Nasib Firli Bahuri Ditentukan

Saat itu, AO berpura-pura menumpang mandi di kamar kos korban. “Upaya ini tak berhasil,” jelasnya.  

Pelaku tak berputus asa, bujuk rayu terus dilakukan. ’’Hingga pada 18 Desember 2023 pada pukul 19.00 WIB pelaku terus merayu korban untuk menjemput korban di depan kantor gudang Bulog Kecamatan Pugung,” jelasnya.  

Selanjutnya membawa korban ke rumah kos dan terjadi hubungan suami istri. “Setelah di bujuk dan dirayu pelaku sayang dan akan bertanggung jawab maka terjadilah persetubuhan,” terang Wakapolres.  

Korban menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku dan kemudian keluarganya  Senin (25/12) melaporkan kejadian tersebut ke polres Pringsewu. 

BACA JUGA:Peserta Lulus Tes PPPK di Pesawaran Masih Proses Pengisian Daftar Riwayat Hidup

AO pun ditangkap di rumah kos. 

Dalam penangkapan, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu helai baju, kemudian satu buah celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna ungu, satu unit handphone  warna hitam.  Kemudian Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4907 JF berikut stnk-nya.  

Kompol Robi  mengungkapkan, tersangka dikenakan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terancam kurungan penjara 15 tahun. ’’Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” bebernya. (*)

Tag
Share