Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur

Radar Lampung Baca Koran--

METRO - Permohonan praperadilan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Robby Kurniawan Saputra disambut syukur oleh tim kuasa hukumnya.

Robby sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dr. Soetomo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Kuasa hukum Robby, Dede Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disebabkan terdapat sejumlah hak dan kewajiban dalam KUHAP yang tidak dilakukan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

"Jadi kami mempelajari seluruh dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami. Nah, dalam proses penyidikan itu ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik. Oleh karenanya, hal itulah yang telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami," terangnya.

Ia menerangkan, selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah bukti fisik, dan juga ahli-ahli yang memperkuat argumen mereka.

"Kami juga menyoroti proses penahanannya, dan penyitaan yang itu dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebabkan adanya cacat prosedur dalam tahapan penetapan tersangka," kata dia.

Dede mengatakan, Praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Robby pada 16 September 2025.

Dengan dikabulkannya praperadilan yang diajukan tersebut, ia mengucapkan rasa syukurnya karena permohonan praperadilan kliennya dikabulkan seluruhnya.

"Tentu saja putusan ini tak hanya menjadi bahan korektif bagi APH (aparat penegak hukum). Namun ini juga bukti nyata keadilan itu tetap ada. Dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Robby K. Saputra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro.

Sebelumnya, Robby ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Soetomo pada 29 Agustus 2025 lalu.

Tim Humas PN Metro Syafrudin membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, dengan dikabulkannya praperadilan ini, status Robby kembali seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Syafrudin menegaskan bahwa secara teori, penyidik dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK tetap memiliki ruang untuk melakukan penyidikan ulang berdasarkan kekurangan yang ada dalam praperadilan sebelumnya.(rur/nca) 

Tag
Share