RAHMAT MIRZANI

Polda Buat Laporan Baru Joki CPNS

BANDARLAMPUNG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tiga anggota komplotan joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 lainnya. Itu setelah ditetapkannya RDS sebagai tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan para komplotan joki CPNS Kejaksaan itu, pihaknya kembali membuat laporan baru. ’’Laporan baru (model A) itu setelah ketiga anggota (sindikat) joki CPNS Kejaksaan inisial AN, AB, dan KA diperiksa,” ujarnya, Rabu (20/12).

Untuk para saksi sindikat anggota joki CPNS Kejaksaan ini, beber Umi,  semuanya berasal dari Lampung. AB warga Bandarlampung, AN warga Pringsewu, dan KA warga Tulangbawang.

’’Dibuatnya laporan baru ini dikarenakan objek dan subjek dari kasus ini berbeda. Karena seperti AB dan AN ini perannya dengan tersangka RDS sama,” jelasnya.

BACA JUGA:Soal Pengawalan Khusus Bansos, KPK Cecar Juliari Peter Batubara

Sedangkan, KA perannya sebagai koordinator. Ia perekrut para joki yang kesemuanya merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). ’’Jadi, ketiganya ini adalah mahasiswa ITB,” bebernya.

Di lain hal, RDS sendiri yang disebut-sebut sebagai anak salah satu Plt. kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak ditahan oleh Polda Lampung. Alasannya yang bersangkutan masih melakukan wajib lapor. 

’’Jadi yang bersangkutan ini baru diperiksa satu kali. Sedangkan untuk pelimpahannya setelah berkas tersebut selesai,” ungkap Umi. (ang/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan