Soal Pengawalan Khusus Bansos, KPK Cecar Juliari Peter Batubara
KASUS BANSOS: Mantan Mensos Juliari Peter Batubara kembali diperiksa KPK terkait proses pengadaan hingga distribusi bansos beras untuk KPM PKH 2020-2021 di Kemensos RI.-FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ia didalami terkait proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos RI.
Tim penyidik KPK memeriksa Juliari Peter Batubara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (18/12).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12).
BACA JUGA:Peluru Nyasar Plafon Rumah Warga
Penyidik KPK juga turut mendalami kedekatan antara Juliari dengan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Bahkan, Ivo Wongkaren juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
“Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud,” ucap Ali.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.
BACA JUGA:Rektor IBI Darmajaya Dr. Firmansyah Berpamitan
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (jpc)