Pemprov Lampung Siap Bayarkan Gaji ke-13 ASN, Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Dr. Marindo Kurniawan. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan kesiapan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Dr. Marindo Kurniawan, Senin (26/5).
’’Pemprov Lampung siap membayarkan gaji ke-13 untuk ASN. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan tahun ajaran baru anak masuk sekolah,” ujar Marindo.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Besaran gaji ke-13 yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
“Pemprov akan mengikuti regulasi pusat, yakni membayarkan paling cepat bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru,” tambah Marindo.
Dengan pernyataan ini, ASN Pemprov Lampung dapat bersiap menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat, yang diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Pesawaran Kembali Raih Opini WTP ke- 9 Kali Berturut-turut
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan pencairan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemprov Lampung mulai Kamis (4/7).
’’Pemprov Lampung membayarkan gaji ke-13 mulai 4 Juli 2024,” ujar Samsudin.
Hal senada disampaikan Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan. ’’BPKAD telah melakukan proses pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 berdasarkan usulan perangkat daerah,” katanya.
Marindo mengatakan sampai saat ini telah dilakukan proses pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 yang diusulkan oleh 38 perangkat daerah dengan realisasi jumlah Rp32,5 miliar.
“BPKAD terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai permintaan perangkat daerah. Namun, terlebih dahulu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Marindo Kurniawan.
Marindo Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
‘’Sedangkan bila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2024, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei,” ungkap Marindo Kurniawan.