Pemerintah Diminta Gali Sumber Pendapatan dari Pajak Kekayaan
-Grafis AGUNG KURNIAWAN/AI/JAWA POS)-
JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk barang mewah. Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN untuk barang-barang atau jasa yang tidak masuk kategori mewah batal dinaikkan.
Presiden Prabowo Subianto memastikan hanya barang-barang kategori mewah yang terdampak kenaikan PPN. ”Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Lantas, apa saja barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen itu? Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang masuk objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM, selengkapnya lihat grafis). ”Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12 persen sekaligus tarif PPnBM.
Saat ini pengelompokan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenai PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Ujian Nasional Belum Berlaku di Lampung
Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010 /2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan, barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen akan tetap dikenai PPN 11 persen. Lalu, yang sebelumnya bebas PPN akan tetap dibebaskan. ”Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN-nya 0 persen, sama sekali tidak membayar PPN,” jelas Ani –sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati.
Ani juga memastikan kabar yang beredar di media sosial yang menyebut sampo hingga sabun terkena PPN 12 persen adalah tidak benar. Barang kebutuhan bahan pokok tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.