UNIOIL
Bawaslu Header

Kata Anggota DPR RI, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada Serentak 2024 Diundur ke Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan perlunya merumuskan aturan pilkada yang dapat mencegah praktik politik uang dan premanisme. FOTO DPR RI --

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, akan diundur menjadi Maret 2025.

Penundaan ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa MK baru akan mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada Serentak setelah proses PHPU selesai.

"MK akan mengeluarkan surat kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai," ujarnya, Kamis (2/1).

BACA JUGA:Pemilik Mobil Rental Tewas Ditembak oleh Penggelap Kendaraan di Tangerang

Meskipun beberapa daerah tidak terlibat sengketa di MK, kepala daerah terpilih tersebut harus tetap menunggu penyelesaian PHPU di seluruh daerah agar pelantikan dapat dilaksanakan secara serentak, sesuai dengan prinsip dasar pilkada serentak.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan pengunduran jadwal, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 akan ditentukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Lampung Siap Hadapi Potensi Gugatan Hasil Pilkada 2024

"Bentuk keputusan ini akan melalui Perpres, bukan PKPU, yang berarti keputusan ada di level Presiden," jelasnya. (*)

 

Tag
Share