Belasan Warga Pulangkan Uang Kerugian Negara Bendungan Margatiga
--
SUKADANA - Tak main-main, kasus ganti rugi tanam tumbuh dampak Proyek Stategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim), sebelumnya (9/12/2024 ) telah menjebloskan TM oknum kepala desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari karena diduga terlibat tindak pidana korupsi memanipulasi tanam tumbuh dan lahan dalam proyek Bendungan Margatiga.
Ia menyalahgunakan kewenangannya, memanipulasi angka tanam tumbuh dan lahan seluas empat bidang milik desa pada tahun 2021, hingga negera dirugikan sebesar Rp2,2 miliar.
Sejak peristiwa, dijebloskannya oknum kades itu, Senin 30 Desember 2024 pagi, belasan warga Desa Buana Sakti, menyambangi ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamtim.
Fariando Rusmand, Pelaksanaharian (Plh.) Kejari Lamtim tak membantah, atas kedatangan belasan warga dari Desa Buana Sakti itu.
Menurutnya, kedatangan warga tak lain hanya untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh Bendungan Margtiga.
“Totalnya sementara yang dikembalikan oleh warga sejumlah Rp426 juta,” ungkap Fariando.
Sambungnya, uang itu nantinya juga dijadikan, sebagai barang bukti atas tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, yang melibatkan TM.
Sementara Kasipidsus Kejari Lamtim, Marwan Jaya Putra menambahkan dari hasil audit investigasi dengan sampel 52 dari 319 bidang lahan di Desa Buana Sakti, terindikasi adanya kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
“Kami sudah petakan, adanya kelebihan uang pembayaran ganti rugi yang terkena dampak proyek stategis nasional Bendungan Margatiga,” kata dia.
Lanjutnya, setelah melakukan audit dari 4.300 bidang lahan di beberapa desa diduga ada kebocoran keuangan ratusan miliar, dalam pembayaran ganti rugi.(wid/nca)