Dua Paslon di Daerah Ini Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilkada
Pasangan calon Sarmi nomor urut 2 dan 3 mengajukan protes terhadap proses penghitungan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Sarmi.-FOTO IST -
SARMI – Pasangan calon bupati-calon wakil bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni-Jemmi Maban, dan pasangan calon nomor urut 3, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, menolak hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten yang dilakukan di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sarmi.
Penolakan ini didasari oleh dugaan adanya praktik politik uang dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada berlangsung.Agus Festus Moar meminta agar Bawaslu Sarmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Dominggus Catue-Jumriati, jika terbukti terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Sebagai negara hukum, segala tindakan yang melanggar aturan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Agus Festus di Sarmi, Selasa (3/12).
Menurut Agus, semua pasangan calon harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU. Namun, ia menyatakan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara pada 27 November lalu, yang dirasakannya merugikan pihaknya.
BACA JUGA:Bawaslu Tulang Bawang Janji Selesaikan Kasus Dugaan Money Politik Pilkada dalam 14 Hari
“Kami meminta agar pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran TSM didiskualifikasi. Tidak perlu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena itu hanya akan memboroskan uang negara,” lanjutnya.
Agus juga menuntut agar oknum penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran pemilu dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
“Pelanggaran yang terjadi sangat jelas, terstruktur, dan masif. Kami minta agar oknum penyelenggara yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa saja yang merugikan orang banyak,” tambahnya.
Pihaknya berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dapat bertindak jujur, adil, dan tegas dalam menangani banyaknya pelanggaran yang terjadi.
“Jika tidak, dengan bukti yang ada, kami akan melanjutkan laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, dan juga DKPP,” ungkapnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Target Menang Lawan Myanmar di Laga Perdana Piala AFF 2024
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2 dan 3 telah melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada ke Bawaslu Sarmi.
Beberapa bentuk kecurangan yang dilaporkan antara lain: tidak diberikannya formulir C6 kepada pemilih yang diduga mendukung paslon 02 dan 03, intimidasi terhadap saksi paslon 02 di beberapa TPS, dan pencoblosan surat suara sisa yang jumlahnya melebihi DPT. Selain itu, juga ditemukan bukti politik uang, berupa video yang menunjukkan warga menerima uang sebesar Rp 200 ribu per orang. (gir/jpnn/abd)