JPU Tuntut Terdakwa Qomaru Bersalah
SIDANG: Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung. Kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.-FOTO RURI SETIA UNTARI -
METRO - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman bersalah dengan pidana denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Pertiwi Setiyoningrum pada sidang lanjutan perkara pilkada penggunaan kewenangan program dan kegiatan di Pengadilan Negeri Metro.
’’Maka perkenankanlah kami mengemukakan hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan,” ungkap Pertiwi.
BACA JUGA:Saleh Asnawi-Agus Suranto 59,8%, Dewi Handajani-Ammar Siradjudin 39,8%
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya karena terdakwa sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.
Sedangkan, hal yang meringankan tverdakwa antara lain terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengakui secara terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bahwa terdakwa merupakan pejabat Wakil Wali Kota Metro yang harus melakukan tugasnya.
’’Selain itu, terdakwa mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Dari uraian yang dibacakan tersebut, JPU pun menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, JPU juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa Qomaru Zaman bersalah.
Yaitu bersalah telah melakukan tindak pidana wakil wali kota yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung. Kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mulai dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang hadir di acara sosialisasi program sembako sampai saksi ahli IT (informatian and technology atau teknologi informasi).
Winarti, saksi dari KPM yang hadir dalam sosialisasi program sembako pada 19 September 2024 di Dinas Sosial (Dissos) Kota Metro, mengatakan Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota Metro menyampaikan sambutannya kurang lebih 20 menit.