RAHMAT MIRZANI

Gagal Daftar, Simpatisan Dawam-Ketut Geram

M. Dawam Rahardjo memberikan keterangan di kantor KPU Lampung Timur usai penolakan pendaftaran sebagai calon bupati-wakil bupati.-FOTO SAMSUDIN -

LAMPUNG TIMUR – M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan gagal mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Hal ini mengakibatkan simpatisannya geram hingga nyaris ricuh dengan aparat.

Pantauan Radar Lampung Media Group (RLMG), simpatisan yang mencoba masuk kantor KPU Lamtim sempat dihalangi oleh aparat yang berjaga. Ratusan massa pendukung Dawam-Ketut itu merasa kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh petugas KPU Lamtim. Sebab, mereka belum juga memberikan keterangan atas kepastian pendaftaran  Dawam- Ketut dengan batas waktu yang tinggal menghitung menit pada Rabu malam.

BACA JUGA:Latihan Menembak untuk Tingkatkan Kualitas Personel Polres Tanggamus

Beruntung saat massa yang sudah emosi hendak merangsek masuk, petugas dapat meredamnya. Massa yang semula duduk menanti kabar dari dalam, tanpa ada komando tiba-tiba mencoba kembali masuk ke dalam. Beruntung, salah satu ulama dapat menenangkan keributan itu dan akhirnya massa berangsur kembali tenang.

Terkait gagalnya Dawam-Ketut mendaftar ke KPU meskipun memiliki rekomendasi  B1KWK dari PDIP, yang semula mendukung Ela-Azwar kemudian dicabut dan beralih mengusung mereka. Kegagalan Dawam-Ketut mendaftar ini karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai salah satu alat untuk mendaftar ke KPU tak bisa digunakan.

’’Kami sangat kecewa dengan kejadian ini, Demokrasi seperti terbelenggu,” kata warga Sekampungudik, Johan Abadi, dengan nada tinggi.

BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan Warning Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi

Johan mengaku datang ke KPU untuk mengantarkan pasangan Dawam-Ketut. Namun hingga batas ahir pendaftaran, ternyata KPU menolak pendaftaran mereka.

’’Alasannya karena Silon tidak dapat diakses. Bahkan dua operator yakni A dan W, yang memegang password (kunci) tidak ada di tempat alias menghilang,” tandas Johan.

Sementara Ali Johan, Ketua DPC PDIP Lamtim, mengatakan kedatangannya ke KPU untuk mendaftarkan Dawam-Ketut, dengan membawa berkas kelengkapan, persyaratan yang ditentukan, termasuk surat dari DPP PDIP, atas pencabutan dukungan kepada Ela- Azwar, dan beralih ke Pasangan Dawam- Ketut. Namun sayang, berkas pendaftaranpun, enggan diterima,dan terang-terangan, menolak Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut.

”Kami sangat merasa terjebak,atas permainan yang diduga dilakukan oleh oknum, karena diwaktu yang hanya beberapa jam, Kami harus mencabut terlebih dahulu data pasangan sebelumnya yang ada di SILON dan lucunya dua petugas sebagai operator Silon itu tidak dapat dihubungi Hp nya mati dan lari entah kemana dan kami merasa dirugikan sepihak oleh KPU Lampung Timur,” ungkap Johan.

Dawam Raharjo menjelaskan, pihaknya kecewa karena ditolak untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Sebab, pendaftaran melalui Silon tak dapat dilakukan, secara otomatis berkas dan data tidak dapat mengaksesnya dan gugur dengan sendirinya.

”Tapi yang menjadi pertanyaan kami, dua petugas Operator untuk membuka Akses tersebut sudah pergi entah kemana. Bagaimana mana kami dapat mengakses untuk membuka SILON itu, sedang Adminnya yang merupakan orang sebelah, sudah menghilang,” ungkap Dawam.

Menangapi Persoalan itu, Pihak KPU Lampung Timur, melalui Surat edaran bernomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, sebagai balasan dari surat keberatan PDIP, atas penolakan atas pasangan Dawam-Ketut, salah satunya points itu, yakni Sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) PKPU nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota, disebutkan, "Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1(satu) Pasangan Calon.

Tag
Share