Kejati Lampung Kembali Tahan Tersangka PDAM Way Rilau
Ditahan: Kejati Lampung menahan tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.-foto dok kejati lampung-
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.
Setelah menahan empat tersangka pada 22 Agustus 2024, Kejati Lampung kini menahan satu tersangka lagi. Sehingga totalnya menjadi 5 orang.
Adapun satu tersangka terakhir yang ditahan oleh Kejati Lampung yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.
BACA JUGA:Harga Biji Kopi Kembali Turun, Petani dan Pengepul Khawatir
Kejati menahan DS pada Senin (2/9) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 2 September 2024.
Penahanan tersangka DS ini karena Kejati Lampung telah menahan 4 dari 5 tersangka pada Kamis (22/8) berdasarkan surat penetapan tersangka Plt. Kepala Kejati Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau Kota Bandarlampung.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan penahanan tersangka DS selaku pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa setelah memenuhi panggilan tim penyidik kejati.
BACA JUGA: Simpan 3 Kg SS dan 5.000 Pil Ekstasi Divonis 20 Tahun
’’Tersangka DS datang ke Kejati Lampung didampingi penasihat hukumnya pada jam 10.30 WIB dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan,” ungkap Ricky, Selasa (3/9).
Selain diperiksa sebagai tersangka, sambung Ricky, DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, Tersangka Inisial S selaku PPK PDAM Way Rilau, Tersangka Inisial AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan Tersangka Inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 02 September 2024,” bebernya.
Menurutnya, Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024 dan Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Perkara Dugaan Tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA. 2018.
Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.