Oktober Fahrizal Pensiun, Empat Nama Potensial Isi Jabatan Sekprov

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto akan memasuki masa purnatugas pada Oktober 2024.

Fahrizal sudah menduduki posisi ini sejak dilantik oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Kamis, 24 Oktober 2019. Fahrizal dikabarkan akan melanjutkan pengabdian sebagai Widyaiswara untuk menjadi pengajar bagi para PNS.

Dengan purnatugasnya Fahrizal ini, tentu menarik untuk dinanti siapa PNS yang menggantikan posisinya sebagai Sekprov Lampung. Apalagi 2024 ini merupakan tahun transisi dari kepala daerah sebelumnya kepada kepala daerah pemenang hasil pilkada serentak November 2024.

BACA JUGA:Kunjungi Tiga SMA di Natar, Zulhas Bagikan Makanan Bergizi Gratis

Merujuk pada pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya untuk jabatan Sekprov Lampung tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS yang berminat.

Di antaranya berstatus PNS; pangkat/golongan minimal pembina utama muda (gol. IV/c); memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

Kemudian memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Lalu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun.

Khusus untuk pejabat sekurang-kurangnya telah/sedang Diklatpim Tk.II/PPRA Lemhanas; dan hasil penilaian prestasi kerja PNS dua tahun terakhir (SKP) minimal bernilai baik.

Tidak itu saja, pendaftar juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dikeluarkan oleh PPK.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun pada November; sehat jasmani dan rohani; bebas narkoba; dan memiliki NPWP.

Selanjutnya, bukti penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun terakhir; bukti penyampaian pelaporan SPT tahun terakhir; surat rekomendasi/izin dari pejabat pembina kepegawaian/PPK; SKCK.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan