RAHMAT MIRZANI

Pengadilan Tipikor Putuskan 3 Tahun 4 Bulan Penjara untuk Sukarno, Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap Sukarno dalam kasus korupsi APB Pekon Sukamernah.--

TANGGAMUS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung, Kamis 25 Juli 2024, mengeluarkan putusan terhadap Sukarno, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi APB Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Dalam rilis yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama via WhatsApp kepada Radar Lampung, disebutkan bahwa putusan tersebut menyatakan Sukarno bin Rasim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Kamis, 13 Juni 2024, yang menuntut Sukarno bin Rasim berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp472.867.306, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023.

Menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, kerugian negara di atas Rp100 juta biasanya dikenakan Pasal 2 UU Tipikor. Selain itu, Sukarno bin Rasim belum membayar uang pengganti kerugian negara secara penuh, hanya menitipkan Rp25.000.000 dari total kerugian Rp472.867.306.

BACA JUGA:Jurnalis Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Pringsewu

Perbedaan lainnya terletak pada denda, di mana tuntutan jaksa adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sementara putusan hakim menetapkan denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap putusan ini, Sukarno bin Rasim menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama, SH, MH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nurmajayani, SH, MH, mengatakan bahwa ada waktu 7 hari bagi jaksa untuk menentukan sikap banding. (ehl/abd)

 

 

Tag
Share