Pemkab Lamsel Masih Sangat Tergantung, 84,49 Persen Pendapatan dari Transfer Pusat
--
Lalu, untuk pendapatan transfer dibagi atas pendapat transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antardaerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat tahun 2023 yaitu mencapai Rp1.782.447.216.000 dengan realisasi Rp1.783.314.411.310 atau 100,5 persen.
Sedangkan, pendapatan transfer antardaerah dari target Rp127.101.000.000 hanya terealisasi Rp109.894.463.344 atau 86,46 persen.
BACA JUGA:Kantongi Rekom PKB, Perahu Ali Rahman-Ayu Asalasiyah Selangkah Lagi Bisa Berlayar
Kemudian, untuk lain-lainnya pendapatan yang sah, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, pada tahun 2023 ada pendapatan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamsel untuk kegiatan pembangunan/penyediaan sarana dan prasarana air limbah setempat (tangki septik) senilai Rp300 juta.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Lamsel meminta Bupati setempat mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kinerja keuangan kurang baik.
Hal ini karena beberapa waktu lalu, BPK RI Wilayah Lampung menemukan sejumlah catatan yang menjadi temuan ketidaksesuaian dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Anggota DPRD Lamsel, Baiquni Aka Sanjaya menjelaskan, Bupati harus tegas mengevaluasi OPD jika ada temuan BPK RI. Apalagi jika OPD bersangkutan menjalankannya bukan atas perintah kepala daerah.
“Tapi, kalau memang temuan itu atas perintah kepala daerah, maka masyarakat Lamsel harus mengevaluasinya,” kata Baiquni, Minggu 21 Juli 2024.
BACA JUGA:79 Persen Responden Puas Kinerja Kejati Lampung
Ketua Fraksi Partai PAN ini mengaku heran masih ada temuan dari BPK RI dalam proses pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemkab Lamsel.
Padahal, kata dia, BPK RI Perwakilan Lampung setiap tahun selalu melakukan audit atas pengelolaan keuangan daerah. “Ini berarti Pemkab Lamsel tidak belajar dari kesalahan yang sudah ada. Kalau sudah ada temuan di tahun sebelumnya, harusnya tahun selanjutnya tidak mengulanginya lagi,” sesal Baiquni.
Baiquni meminta Pemkab Lamsel segera menjalankan rekomendasi dari BPK RI. “Jangan sampai, rekomendasi dari BPK RI itu diabaikan oleh Pemkab Lamsel. Ini sangat penting untuk menjaga keuangan daerah agar keuangannya sehat,” pesannya.
Baiquni menambahkan, ke depan pihaknya akan membahas khusus apa yang menjadi temuan dari BPK RI ini. “Sebentar lagi kan ada pembahasan APBD Perubahan. Nanti kami akan evaluasi dan melihat secara detail apa yang diusulkan oleh Pemkab Lamsel untuk mengelola keuangan daerah di akhir tahun 2024 ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Gen Z Minati Properti di IKN
Baiquni menekankan kepada Pemkab Lamsel dalam proses menganggarkan keuangan daerah harus betul-betul terarah dan menjalankannya sesuai prosedur. “Seperti pemberian Bansos Sembako. Ternyata kan tahun lalu pemberian sembako itu penyalurannya dilakukan oleh golongan tertentu. Kami minta, ke depan, hal yang seperti ini tidak terulang lagi. Penyalurannya harus terbuka. Jangan sampai pemberian Bansos itu untuk kepentingan golongan tertentu,” tandasnya.