Polres Narkoba Tangkap Bandar Sabu Berikut Pemakainya
Barang bukti yang diamankan Polres Mesuji. -Foto IST -
MESUJI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu dan seorang rekannya di Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.
Tersangka yang diduga menjadi bandar narkoba tersebut diketahui bernama Deni Sulistiyo (23) warga Desa Gedungmulya, Kecamatan Tanjungraya, dan seorang rekannya bernama Madrasah (18) warga Desa Kagungandalam, Kecamatan Tanjungraya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto diwakili Kasatresnarkoba Iptu Andy Ruswandy membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya benar, pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 22.00, tim berhasil menangkap dua orang pria. Satu diantaranya berinisial DS (Deni Sulistyo) adalah bandar narkoba jenis sabu, seorang rekannya berinisial MD (Madrasah). Penangkapan kita lakukan di rumah tersangka DS," kata Iptu Andy Ruswandy, Senin 22 Juli 2024.
Iptu Andy menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Tanjungraya. Diungkapnya, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Mendapati informasi bahwa rumah DS sering dijadikan tempat transaksi narkoba, maka tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tepat pada Sabtu kemarin tim melakukan penggrebekan," jelasnya.
Hasilnya, dua orang ditangkap dan langsung di bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut guna dilakukan pengembangan.
Selain itu, dia menuturkan, pada saat penangkapan, posisi Deni Sulistyo sedang makan di ruang tamu, sedangkan Madrasah ketika digerebek sedang asik nyabu di kamar tidur milik Deni Sulistyo.
"Barang bukti saat penangkapan milik DS ditemukan di bawah kasur tempat tidur miliknya, dan sabu MD ditemukan di depan dirinya," ungkapnya.
Iptu Andy merinci, barang bukti milik Deni Sulistyo yang berhasil diamankan, yakni satu dompet warna hitam coklat, delapan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, dua plastik klip sedang kosong, satu sekop, satu plastik sedang yang di dalamnya berisi 50 plastik klip kecil, satu timbangan digital.
Untuk barang bukti milik Madrasah, diantaranya satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu kaca pirek, satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca yang di bagian tutupnya di lubangi dan terdapat dua pipet plastik yang sudah dibengkokkan.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)