Lima Kali Beraksi, Dua Pembobol Gudang Diringkus
PEMBOBOL GUDANG: Polsek Panjang meringkus AF (28) dan DS (27), dua tersangka pembobol gudang pabrik.--FOTO DOK. POLSEK PANJANG
BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Panjang, Bandarlampung, meringkus AF (28) dan DS (27). Keduanya diamankan karena telah melakukan aksi pencurian di sebuah gudang di wilayah Panjang.
Keduanya ditangkap petugas di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, 18 Juli 2024. Tersangka AF (28) ditangkap di rumahnya, Jalan Agus Anang, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang.
Sedangkan DS (27) diringkus di rumah kontrakannya, wilayah Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, kedua tersangka ditangkap diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang pabrik di wilayah Panjang.
"Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan," kata Martono.
Martono menyatakan, korban baru menyadari bahwa telah terjadi pencurian saat mendapati sejumlah barang di antaranya ban mobil, velg, dan puluhan aki bekas telah hilang pada 17 Juli 2024.
"Laporan dari korban, barang yang hilang seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang jumlahnya diperkirakan hampir 100 buah," ungkap Martono.
Martono menambahkan, akses untuk masuk ke dalam gudang tersebut dilakukan dengan cara memanjat pohon yang berada di belakang bangunan Gedung. ’’Kemudian pelaku merusak atap gudang yang terbuat dari asbes. Barang curian diunjal menggunakan terpal yang digulung. Jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang," jelas Martono.
Sementara dari hasil pemeriksaan, kata Martono, para pelaku hampir lima kali menyantroni gudang tersebut. "Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang. Terkadang AF (28) ikut, terkadang yang ikut DS (27). Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Saat ini masih dilakukan pengejaran," katanya.
Akibat peristiwa ini, kata Martono, korban mengalami kerugian 4 buah ban mobil fuso, ban dalam fuso, 1 buah velg, dan puluhan aki besar dengan total keseluruhan ditaksir senilai Rp36 juta. (*)