RAHMAT MIRZANI

PTPN I Regional 7 Hadirkan Ahli dari Universitas Lampung dan Surveyor Pemetaan BPN

--

"Sehingga kami telah tepat menarik para pihak tersebut sebagai Para Tergugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut telah jelas menunjukkan adanya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,“ kata dia.

Agung kemudian melanjutkan, bahwa terhadap adanya perbuatan melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Para Tergugat telah dengan jelas menyebabkan kerugian bagi Penggugat yang sebagaimana diketahui bahwa BUMN merupakan bagian dari negara, sehingga secara langsung kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan kerugian negara pula pungkasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan