RAHMAT MIRZANI

Camat Buaybahuga Lapor Propam Polres Waykanan Usai Lepas Banner Balon Bupati, Ini Penyebabnya!

LAPOR PROPAM: Edi Alamsyah Camat Buaybahuga menunjukkan bukti laporannya di Propam Polres Waykanan.-Foto Hermansyah/Radar Lampung-

BLAMBANGANUMPU -  Pasca cek-cok Camat Buaybahuga dengan warganya bernama Dewi lantaran melepas banner bakal calon (balon) bupati Waykanan. Edi Alamsyah camat Buaybahuga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Waykanan. 

Ia melaporkan kejadian tersebut dengan STPL Nomor STPL/1/VII/2024/Sipropam Polres WayKanan. Edi Alamsyah mengaku saat terjadi cekcok tersebut pada Rabu 17 Juli 2024 dirinya merasa terintimidasi karena didatangi pria berinisial RJ yang mengaku sebagai anggota polisi.

Ia pun akhirnya ia meminta perlindungan dan membuat laporan resmi ke Propam Polres Waykanan. Ia berharap agar oknum polisi tersebut diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Polri. 

“Saya merasa terancam. Dia (RJ) datang dengan arogan membawa sebuah palu. Saya merasa tak dipandang dan direndahkan di tempat saya. Jadi hari ini saya buat laporan ke Propam Polres Waykanan, supaya dia diproses hukum,” ujar Edi Alamsyah usai membuat lapopran resmi ke Polres Waykanan, Kamis 18 Juli 2024. 

Pada saat itu, Edi Alamsyah juga mengakui dirinya yang mencopot banner Resmen Kadafi salah satu bakal calon bupati karena banner tersebut terpasang di pos ronda yang merupakan fasilitas umum.

“Iya memang saya yang melepas. Karena itu fasilitas umum,  Semua ada aturannya. Bukan karena saya alergi dengan banner bacabup tertentu. Saya tegaskan juga bukan hanya bakal calon tertentu, semua yang tidak diperkenankan memasang baliho atau banner di fasilitas umum,” tegas Edi Alamsyah. 

Ia juga menegaskan tidak ada keberpihakan terhadap salah satu bakal calon. Menurutnya siapa pun bakal calon bupati tidak boleh sembarangan memasang alat peraga di tempat fasilitas umum.

“Ini kan belum ada penetapan dari KPU. Saya rasa kami dari pemerintahan juga berhak untuk menertibkan, kecuali kalau sudah ada penetapan itu sudah ranahnya Bawaslu,” ujar Edi.

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo, membenarkan Propam Polres Waykanan telah menerima laporan dari Camat Buaybahuga.

“Ya benar sudah ada laporan camat ke Propam Polres Waykanan. Saat ini permasalahan masih ditangani oleh Propam. Masih proses dan kita dalami,” kata Pratomo.

Apabila anggota itu salah kata AKBP Pratomo. Pasti akan ditindaklanjuti begitu juga sebaliknya.

“Sebab kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan Prosesnya pasti membutuhkan waktu, oleh karena itu kita tunggu informasi selanjutnya,” ujar Kapolres AKBP Pratomo Widodo. 

Diberitakan sebelumnya, Aksi melepas banner calon bupati Waykanan yang dilakukan oleh Camat Buaybahuga disoal. 

Camat Buay Bahuga diduga melepas langsung banner salah satu calon bupati Waykanan Kadafi yang terpasang di pos ronda Kampung Bumiharjo, Buaybahuga.

Tag
Share