RAHMAT MIRZANI

Kejati Tahan Dua Pejabat Disperkim Lampura

Kejaksaan Tinggi Lampung menahan dua pejabat Disperkim Lampura terkait kasus dugaan korupsi proyek konsultasi RTLH. -FOTO KEJATI LAMPUNG -

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Konsultasi RTLH

BANDARLAMPUNG – Dua pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara (Lampura) akhirnya merasakan dinginnya jeruji penjara.

Keduanya yaitu WP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka dijemput paksa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (17/7) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, keduanya diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan TA 2017, 2018, 2019, dan 2020 di Disperkim Lampura.

BACA JUGA:Kemenag dan BWI Berkolaborasi

’’Kedua tersangka ditahan karena penyidik khawatir mereka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana tersebut,” kata Ricky.

Menurutnya, kedua tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung di Wayhui selama 20 hari terhitung mulai 17 Juli–5 Agustus 2024.

Dijelaskan, WP Bersama AA mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan dalam kegiatan tersebut. Namun faktanya, pekerjaan itu mereka kerjakan sendiri. Keduanya juga membuatkan surat pertanggungjawaban fiktif. 

Perbuatan para tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 64 KUHP.  

BACA JUGA:BI Kerja Sama dengan Bank of Korea

Ricky menerangkan pada Disperkim Lampura terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH). Masing-masing pada tahun anggaran 2017 terdapat 15 paket pekerjaan, 2018 (10), 2019 (8), dan tahun 2020 (4).

Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan TA 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Disperkim Lampura Nomor: LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar.

Dari kerugian negara tersebut, penyidik Kejati Lampung lantas menetapkan WP dan AA sebagai tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Disperkim Lampura tahun anggaran 2018–2020. Dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyusun program kegiatan perencanaan yang tidak diikuti dengan kegiatan fisik dan melakukan kegiatan perencanaan yang fiktif sehingga tidak mempunyai nilai manfaat. (rls/c1/fik)

Tag
Share