Bawaslu Header

Banyak Aleg Terpilih Kurang Sadar

BERI KETERANGAN: Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito memberi keterangan kepada awak media. -FOTO AGUNG BUDIARTO/RLMG -

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar Ramzi mengatakan dari hasil koordinasi dan komunikasi dengan masing-masing liaison officer (LO) parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih pada Pemilu 2024, sudah 14 aleg yang memiliki tanda terima penyampaian LHKPN. Sedangkan lainnya hingga kini belum ada informasinya.

’’Secara koordinasi dan komunikasi dari LO parpol itu memang baru ada 14 anggota DPRD Pesbar terpilih, namun secara fisik belum ada yang menyampaikan LHKPN itu ke KPU Pesbar,” katanya, Senin 15 Juli 2024.

Sebelumnya, kata Ramzi, pihaknya juga telah menyarankan kepada masing-masing LO Parpol agar dalam penyampaian fisik tanda terima LHKPN anggota DPRD Pesbar terpilih tersebut dapat disampaikan bersamaan di setiap Parpol. Sehingga Parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih dapat lengkap menyampaikan secara fisik ke KPU Pesbar.

“Kita juga mengimbau kepada Parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih itu untuk segera menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPU Pesbar,” ujarnya.

Ditegaskannya, jika sampai batas waktu yaitu H-21 pelantikan, maka KPU Pesbar tidak akan mengusulkan pelantikan nama aleg ke Pemkab Pesbar. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Namun yang jelas untuk akhir masa jabatan anggota DPRD Pesbar sebelumnya itu yakni pada 19 Agustus 2024. Selain itu, terkait dengan kelengkapan berkas dokumen lainnya terhadap anggota DPRD Pesbar terpilih itu juga ada di Pemkab Pesbar,” tandasnya. 

Sebelumnya, KPU RI mendorong calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih 2024 untuk menyerahkan LHKPN.

Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sudah menyurati pihak terkait untuk segera menyerahkan LHKPN lantaran masih ada yang belum melaporkan.

“Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum, (baru) kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN. Sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera kompletlah,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan berapa jumlah calon anggota dewan terpilih yang belum menyampaikan LHKPN mereka. Afif juga belum menegaskan apa konsekuensi apabila masih ada calon anggota dewan terpilih tetap tidak menyerahkan LHKPN hingga masa pelantikan.

Dia hanya menyatakan KPU masih akan menunggu. “Ya kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Kan semoga saja melaporkan semua kan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 menegaskan LHKPN calon anggota dewan terpilih harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika tidak, maka KPU bisa tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai calon anggota dewan terpilih yang harus dilantik. Afif juga sudah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memantau status pelaporan calon anggota dewan terpilih di laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (abd/yan/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan