Bawaslu Header

Tega Nodai Anak Kandungnya, Ayah Suruh Bidan Gugurkan Kandungan

-FOTO IST-

KOTABUMI – Dunia semakin tua. Ini terlihat dari ulah manusia yang semakin menyimpang dari norma dan etika.

Seperti yang dilakukan Margianto (49). Warga Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ini tega menodai anak kandungnya sendiri hingga hamil. 

Korban sebut saja Bunga (17) mengaku telah berkali-kali dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi bejat MO itu terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada sang ibu.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, istri tersangka telah lama bekerja di Medan. Selama ini korban tinggal bersama tersangka.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Jalan Inpres Teluk–Sriwidodo di Lampung Utara

Kejadian tersebut kali pertama pada Selasa, 20 September 2016 silam, sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu MO memaksa Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) untuk berhubungan badan. Dia mengancam membunuh sang ibu bila korban tak menuruti keinginan bejatnya tersebut.

Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan MO. Perbuatan bejat itu berlanjut hingga 2018. Kemudian hal itu terulang saat Bunga memasuki kelas 1 SMP. Peristiwa itu terus terjadi hingga pada Mei 2022. MO memanggil bidan untuk mengecek kondisi korban yang sakit. Setelah dicek, ternyata korban hamil.

Dengan enteng, MO meminta kepada bidan tersebut untuk menggugurkan kandungan korban. Setelah Bunga mengalami keguguran, MO masih memerkosanya. Sampai akhirnya pada Mei 2023 tersangka pergi ke Medan.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Lamsel: Penyampaian KUA PPAS Tahun 2025

’’Saat MO pergi, Bunga memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampura," ujar Kasatreskrim Iptu Stepanus Boyoh.

Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka buron. "Iya benar, pelaku ini merupakan ayah kandung korban ditangkap berdasarkan laporan dari korban sendiri," ungkap Iptu Stepanus Boyoh, Minggu 14 Juli 2024.

Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (12/7) sekitar pukul 02.20 WIB di Serang, Banten. 

"MO ditangkap di Pulau Jawa, dan saat ini pelaku masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampura. Sementara, untuk korban sendiri masih didampingi oleh psikiater karena masih trauma," tandasnya. (ozy/c1/fik)

 

Tag
Share