Catat Empat Kendala saat Coklit, Bawaslu Kota Bandar Lampung Keluarkan 37 Rekomendasi Perbaikan
DIWAWANCARA: Anggota Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi saat diawawancara wartawan.-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -
Dari total 37 saran perbaikan itu, diantaranya meliputi: Tanda tangan kepala keluarga pada stiker tidak ada; Pantarlih yang menyandingkan data dari DP4 ke Kartu Keluarga dan KTP; Memberikan saran kepada PPS agar segera melakukan coklit bagi data Memenuhi Syarat (MS) yang belum dicoklit; dan Terdapat mata pilih yang memenuhi syarat tetapi belum dicoklit.
Selanjutnya, Pemilih disabilitas tetapi tidak didata sebagai pemilih disabilitas; Kelurahan Segalamider terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak dicoklit karena bekerja di luar negeri. (Tindak Lanjut: memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Segalamider melalui PPK untuk dilakukan coklit).
Kemudian, Kelapa Tiga Permai terdapat satu KK yang dicoklit oleh dua pantarlih yang berbeda TPS 005 dan 006. (Tindak Lanjut: memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Kelapa Tiga Permai melalui PPK untuk menghilangkan salah satu data agar tidak ganda).
Lalu, Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap; Terdapat rumah yang belum dicoklit; Terdapat pemilih baru; Kelurahan Enggal TPS 9 yang ter-coklit hanya dua KK saja, sedangkan sekitar 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman.
"Kemudian Ada warga yang tidak tercoklit karena tidak ada di rumah," kata dia.
Muhyi melanjutkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisasi potensi kerawanan yang terjadi.
Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya.
"Bawaslu Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat Kota Bandar Lampung dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur, akurat, dan hak pilih terkawal," pungkasnya. (*)