RAHMAT MIRZANI

Polisi Tangkap Penipu Modus Bukti Transfer Palsu

PENIPU: Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan BIM (28), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU – Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan BIM (28). Warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, ini diamankan polisi di rumah orang tuanya, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Senin (7/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa BIM diamankan polisi berdasarkan laporan pengaduan Holilulloh (37), pemilik toko elektronik Dell Shop Sukoharjo III, yang menjadi korban penipuan.

’’Dalam laporannya, Holilulloh menyebutkan bahwa BIM telah melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembelian barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, televisi, dan sejumlah barang lainnya dengan nilai puluhan juta rupiah sejak 3 Juni 2024,’’ kata Irfan.

Perbuatan tersangka ini, kata Irfan, terungkap setelah korban mencocokkan pembukuan dengan transaksi keuangan di aplikasi mobile banking. ’’Ternyata beberapa kali pengambilan barang elektronik yang dilakukan tersangka diduga menggunakan struk transfer palsu. Akibat peristiwa ini, korban menderita kerugian mencapai Rp77 juta," ujarnya. 

Dari tangan BIM, kata Irfan, disita barang bukti berupa dua unit mesin cuci dan tiga unit kompor gas yang belum sempat dijual. "Selain itu, penyidik juga telah menyita enam lembar struk palsu yang digunakan tersangka untuk menipu korban," ungkapnya.

Irfan mengungkapkan, tersangka mengaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan membayar utang. "Menurut tersangka, barang elektronik yang diperoleh dari hasil menipu dijual dan uangnya dihabiskan untuk membayar utang. Sebagian lagi untuk membeli kebutuhan pribadinya," bebernya.

Guna mempertanggungjawbkan perbuatannya, kata Irfan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. "Tersangka terancam hukuman kurungan selama empat tahun penjara," tegasnya. (rls)

 

Tag
Share