Polres Lamteng Tahan Oknum Bidan Penganiaya Nenek
--FOTO HUMAS POLRES LAMTENG
LAMTENG - YF, oknum bidan tersangka penganiayaan terhadap Nenek Runtah (66) yang terjadi di Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, ditahan Satreskrim Polres Lamteng, Jumat (12/7).
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa YF dilakukan penahanan di Mapolres Lamteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ’’Usai memenuhi panggilan sebagai tersangka, YF langsung dilakukan penahanan," katanya
Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan, kata Nikolas, karena permasalaham ekonomi. ’’Tersangka sering berupaya meminjam uang kepada korban, namun tidak pernah diberikan. Tersangka menganiaya korban pada Jumat (28/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, serta luka lebam di bagian telinga kiri, bagian punggung, dan bahu sebelah kiri," ujarnya.
Tersangka YF, kata Nikolas, dijerat dengan Pasal 351 (1) dan (2). ’’Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,’’ tegasnya. (rls)