Pengadaan Laptop di Tiga OPD Lamsel Bernilai Ratusan Juta Langgar Aturan
--
BANDARLAMPUNG - Belanja modal peralatan dan mesin pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) sebesar Rp423.416.000 ditengarai melanggar aturan.
Hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Pemkab Lamsel pada 2023 menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp46.749.519.789 dengan realisasi Rp44.695.945.253 atau 95,61 persen dari anggaran.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan pemeriksaan uji petik atas realisasi belanja modal peralatan dan mesin tahun 2023 pada empat paket pengadaan personal komputer berupa laptop.
BACA JUGA:Bagian Warisan Jalur Rempah, Lampung Dikunjungi KRI Dewa Ruci
Masing-masing pada Dinas Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), dan Kecamatan Candipuro.
BPK menemukan bentuk pelanggaran yaitu Kecamatan Candipuro tidak menyusun kerangka acuan kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam pengadaan personal komputer dan terdapat indikasi pemborosan dalam proses pengadaan tersebut sebesar Rp12.116.000.
Lalu, pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan pengadaan laptop pada Balitbangda tidak sesuai spesifikasi dan standar harga yang ditetapkan melalui SE LKPP Nomor 9 Tahun 2022.
Pada Dinas Pendidikan, BPK RI perwakilan Lampung menemukan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) melalui dua kontrak untuk SDN senilai Rp1.374.240.000 dan SMPN senilai Rp124.840.000.
BACA JUGA:Di Sidang DKPP, Fery Triatmojo Bantah Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg
Dua kontrak pengadaan tersebut terdiri dari sebelas paket peralatan TIK SDN dan satu paket peralatan TIK SMPN. Satu paket terdiri dari 15 unit Merdeka Chromebook C120, satu unit proyektor VS 1609, satu unit wifi router LBR300, dan satu unit connector type C ke HDMI & VGA.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan diketahui bahwa harga laptop yang dipesan bermerek Merdeka Chromebook C120 sebesar Rp7.550.000/unit di luar ongkos kirim.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui harga satuan yang digunakan dalam pembelian 180 unit laptop (165 unit + 15 unit) melebihi ketentuan pada SE Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022 (SE LKPP 9-2022).
SE tersebut mengatur harga satuan tertinggi untuk pengadaan laptop yang dipergunakan untuk peralatan TIK sebesar Rp5.550.000/unit di luar ongkos kirim.