RAHMAT MIRZANI

41 Ribu NIB Telah Diterbitkan DPMPTSP Bandar Lampung

Muthadi A Tumenggung--

BANDARLAMPUNG - Terhitung Sejak Pemberlakuan Online Single Submission (OSS) Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sudah puluhan ribu nomor induk berusaha (NIB) diterbitkan di Kota Tapis Berseri, Kamis, 11 Juli 2024.

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung mengatakan sistem OSS sendiri telah ada sejak tahun 2021, sepanjang tahun itu juga, pihaknya telah mencatat ada 41 ribu lebih NIB diterbitkan. 

Dan di sepanjang tahun 2024 sendiri, pihaknya mencatat sudah ada belasan ribu pelaku usaha ýang tertib mempunyai izin berusaha.

"Per 1 Januari 2024 sampai dengan awal Juli 2024 ini Nomor Induk Berusaha yang sudah tertib ada 14.431 ýang telah diterbitkan OSS," katanya.

Menurutnya, satu NIB ýang terdaftar terdiri dari beberapa jenis usaha di dalamnya dan bukan hanya sekadar satu saja.

"Jadi satu NIB di dalamnya ada yang banyak jenis usahanya, jadi jumlah NIB tidak sama dengan jenis kegiatan usahanya," jelasnya.

Dari jumlah NIB tersebut terdapat jenis kegiatan usaha sebanyak 22.409 terdiri dari berbagai tingkat resiko yang ada.

"Terdiri dari resiko rendah sebanyak 17539 termasuk media dan perdagangan masuk di sini. Kemudian menengah rendah 100.681, menengah tinggi 20.449, dan tinggi 740 jenis kegiatan usaha dan PMA nya hanya dua, sebagian besar adalah UMKM yag modalnya di bawah Rp5 miliar, dan modal tinggi ada 44 usaha," katanya.

Dan sebaran usahanya sendiri pada 15 kecamatan yang terbanyak ada pada pada wilayah Sukarame dengan tingkat usaha tertinggi.

"Di kecamatan Sukarame paling banyak kegiatan pelaku usahanya 1.615, kedua Kecamatan Wayhalim dengan total usaha 1.607, ketiga Kemiling dengan 1.462 dan Sukabumi 1.357, dan Tanjungsenang 1.325," ungkapnya.

Dengan lima jenis kegiatan usaha terbanyak mulai dari industri produk makanan lainnya, seperti home Industri menjual online, lalu pedagang besar atau distributor ada seribuan lebih dan tekstil. 

"Kemudian kedai makanan, kafe, pedagang eceran warung dan terakhir pedagang besar, dan terendah pertanian," tandasnya seraya menyebut sudah banyak masyarakat ýang kini melek peraturan dan hukum karena banyak NIB tersebut.(*)

Tag
Share