Bantu Simpan Senpi Oknum Anggota DPRD Lamteng, Honorer Satpol PP Jadi Tersangka
--
Berdasarkan keterangan MSM dalam BAP, senjara itu sudah setahun ia belu dari seseorang berinisial A warga Bandarlampung. “Selama ini klien kami sangat kooperatif. Semua informasi diberikan dan sudah tertuang seluruhnya dalam BAP. Untuk itu, kami meminta usut tuntas kasus ini agar menjadi terang benderang,” tandasnya.
BACA JUGA:Berhasil Sulap 1.182 Ha Lahan Tidur Jadi Produktif, TNI-AL Lampung Dapat Apresiasi dari Mentan Amran
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka itu adalah orang kepercayaan tersangka MSM, yaitu Sarwani (S).
Menurut Umi, S ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya menyembunyikan keberadaan senjata api (senpi) yang digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam (35).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S yang berada di Kelurahan Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah.
Diketahui, insiden salah tembak dilakukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Muhammad Saleh Mukadam MSM (42), Sabtu 6 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi salah tembak tersebut membuat Salam (35) yang tak lain keponakan MSM tewas di tempat. Sebutir peluru menembus kepala warga Dusun 1, Kampung Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah ini.
BACA JUGA:Bertemu Surya Paloh, Kans Herman HN Semakin Kuat jadi Kontestan Pilgub
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 pucuk senjata jenis pistol dan sepucuk senjata laras panjang serta sejumlah amunisi dan selongsong peluru.
Di antaranya, senpi Zoraki MOD 914-T, sepucuk senpi laras panjang FNC Belgia, senpi HS dan senpi Revolver Cobra. (ang/c1/fik)