RAHMAT MIRZANI

BPKP Lampung Sambangi Kejari Lamsel

--

Persetujuan Kementerian Dalam Negeri terhadap pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Lamsel adalah berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/503/keuda tanggal 29 Januari 2021 tentang Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kondisi tersebut dinilai BPK RI Perwakilan Lampung tidak sesuai dengan beberapa peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil/Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta, Surat Edaran Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tanggal 30 Desember 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Permasalahan itu mengakibatkan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan beban kerja membebani keuangan daerah sebesar Rp14.412.429.252.

BACA JUGA:Tiga Petahana Dapat Surat Tugas PDIP, Rekomendasi Tunggu Koalisi

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung, hal tersebut disebabkan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam menetapkan Keputusan Bupati terkait Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja tidak memedomani ketentuan yang berlaku.

Juga, TAPD tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait honorarium bagi pengelola keuangan dan pengelola barang sebagai Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja.

BPK lalu merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Peraturan Bupati terkait besaran dan komposisi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang terkait TPP POL dan TPP Beban Kerja ASN.

BPK juga memerintahkan untuk menghentikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN bagi pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL dan/atau TPP Beban Kerja ASN sampai dengan diterbitkan Peraturan Bupati mengenai penetapan TPP POL dan TPP Beban Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lamsel setelah sebelumnya memperoleh persetujuan menteri sesuai ketentuan.

Serta memerintahkan sekretaris daerah selaku Ketua TAPD untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan beban kerja ASN. (yud/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan