RAHMAT MIRZANI

BPKP Lampung Sambangi Kejari Lamsel

--

Terkait Verifikasi Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) terus mendalami perkara dugaan korupsi di Satpol PP setempat. Selain pihak kejari, perkara ini juga rupanya menarik perhatian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Hal ini dibuktikan dengan kedatangan BPKP Lampung ke kantor Kejari Lamsel, Rabu (10/7). Informasi yang dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), kedatangan tim BPKP Lampung tersebut guna memverifikasi saksi-saksi yang terlibat dalam proses dugaan korupsi insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel.

Ada sekitar 3 orang perwakilan dari BPKP Lampung yang hadir ke Kejari Lamsel. Sebelum kehadiran dari tim BPKP Lampung, terlebih dahulu datang mantan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Lamsel Mahyudin yang pernah menjabat di tahun 2022 dan Asril yang pernah menjabat posisi yang sama pada 2021.

Perlu diketahui, Kejari Lamsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap 23 saksi, yakni 22 orang dari Satpol PP dan 1 orang dari BPKAD sejak tahun 2023.

BACA JUGA:BPK juga Temukan Masalah pada Penyaluran Hibah Pemkab Lamsel

Titik fokus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Lamsel adalah pada pagu anggaran insentif yang ada di Satpol PP tahun 2021 sekitar Rp7 miliar dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar.

Pada 10 Januari 2024 lalu, Kejari Lamsel telah melakukan gelar perkara di kantor BPKP Provinsi Lampung. Lembaga ini juga menerima permintaan terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Menanggapi adanya tim BPKP Lampung yang hadir ke Kejari Lamsel, Kasi Intelijen Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh membenarkan hal tersebut. ’’Iya Mas benar. Tadi kami menerima tim BPKP Provinsi Lampung yang datang ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” kata Volanda, Rabu (10/7).

Kedatangan mereka, sambung Volanda, tak lain untuk melakukan verifikasi terhadap perkara dugaan korupsi insentif Satpol PP Lamsel. “Mereka datang untuk memverifikasi terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi insentif di Satpol PP. Hari ini ada sekitar 4 saksi yang kita panggil untuk verifikasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Berhasil Sulap 1.182 Ha Lahan Tidur Jadi Produktif, TNI-AL Lampung Dapat Apresiasi dari Mentan Amran

Selain menangani perkara dugaan korupsi insentif Satpol PP Lamsel, kejari juga sedang mempelajari dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemkab Lamsel yang dinilai mengalami kerugian hingga Rp14,4 miliar pada anggaran tahun 2023.

Volanda mengaku telah mengetahui informasi terkait TPP Pemkab Lamsel yang diduga melanggar aturan. “Iya, saya sudah baca informasi itu,” katanya singkat, Selasa (9/7).

Namun, sambung Volanda, pihaknya akan mencoba mempelajari hal tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam masalah tersebut.

Tag
Share