Bawaslu Header

BPK juga Temukan Masalah pada Penyaluran Hibah Pemkab Lamsel

--

BACA JUGA:Kejari Lirik Kasus TPP Lamsel Senilai Rp14,4 M

Berdasarkan keterangan dari Kepala. Bagian Anggaran BPKAD, diketahui bahwa Perbup 42.1-2023 membatasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat hanya satu kali dalam tahun berkenaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat pemberian hibah pada dua badan/lembaga berupa hibah uang maupun barang selama tahun 2023. 

Temuan lainnya, enam penerima hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab Lamsel melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sebesar Rp30.000.000.

Keempat, penggunaan dana hibah oleh dua penerima hibah pada dua OPD tidak sesuai kondisi senyatanya. Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah serta hasil konfirmasi pada penerima hibah menunjukkan bahwa terdapat kuitansi/nota/bukti penggunaan dana yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada dua penerima hibah sebesar Rp11.495.000.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian hibah kepada penerima pusat lebih dari satu kali dalam satu tahun membebani keuangan daerah dan mengurangi kemampuan daerah untuk melaksanakan kegiatan operasional dan pembangunan.

Ada pula risiko penganggaran dana hibah yang tidak tepat sasaran atas penetapan penerima yang tidak berdasarkan proposal pengajuan dan pemberian hibah kepada satu lembaga sebanyak lebih dari satu kali dalam setahun.

Serta kelebihan pembayaran atas penggunaan hibah yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp9.795.000.

Hal tersebut menurut BPK RI perwakilan Lampung disebabkan oleh Bupati Lamsel Nanang Ermanto menetapkan penerima hibah tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tiga Petahana Dapat Surat Tugas PDIP, Rekomendasi Tunggu Koalisi

TAPD serta Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak cermat dalam menyeleksi penerima hibah agar sesuai dengan kriteria penerima hibah.

Juga, PPTK belanja hibah pada Kesbangpol, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah belum melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja hibah.

BPK lantas merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar menetapkan penerima hibah sesuai dengan ketentuan dan memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk lebih optimal dalam mengevaluasi usulan belanja hibah dari OPD supaya sesuai dengan kriteria penerima hibah.

Serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah.

Kepala Kesbangpol juga diminta memproses kelebihan pembayaran belanja hibah sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp9.795.000. (pip/c1/fik)

Tag
Share