RAHMAT MIRZANI

Putar Arah saat Bertemu Tim Walet Polresta Bandar Lampung, 2 Pemuda Ini Ternyata..

BARANG BUKTI: Tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung saat menunjukkan barang bukti sabu yang dibuang kedua pelaku. -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Tim Walet Satsamapta Polresta Bandarlampung mengamankan dua remaja, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

BA (19) dan AF (19) ditangkap tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung pada Rabu 10 Juli 2024 dini hari ketika melintas di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Kasatsamapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto mengatakan awalnya tim Walet yang sedang berpatroli curiga dengan gerak-gerik dua pemuda itu.

Tim pun kemudian mendekati keduanya, saat dihampiri, kedua pelaku sempat membuang kotak rokok yang berisikan sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

BACA JUGA:Pendataan Kendaraan Mati Pajak Masih Terus Dilakukan

"Kedua remaja sempat kabur, saat melihat tim sedang patroli, kemudian kita lakukan pengejaran," kata Kompol Sugeng.

Sugeng menambahkan kecurigaan petugas berawal karena saat keduanya mencoba berbalik arah, saat berpapasan dengan petugas patroli.

"Saat kita tangkap, salah satu pelaku membuang kotak rokok yang berisikan satu klip plastik kecil berisikan sabu dan seperangkat alat hisap" ungkap Sugeng.

Hasil interogasi, pelaku BA (19) membeli paket sabu seharga Rp 90 ribu dari seseorang dengan cara mapping.

"Sabu di-mapping atau ditaruh di sekitar wilayah Jalan Yudistira, Kampung Sawahlama, Tanjungkarang Timur untuk kemudian diambil oleh pelaku" jelas Kompol Sugeng.

BACA JUGA:71 Tersangka Narkoba Digulung Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Antik 2024

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita satu bungkus plastik kecil berisikan sabu, satu kaca pirek, tiga sedotan, satu unit handphone dan satu unit motor merk Suzuki Skywafe warna putih Nopol BE 3053 YU.

"Kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke piket penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut" jelas Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandarlampung menangkap sebanyak 71 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan