Bawaslu Header

Nongkrong Bersama, HP Teman Dicuri

--FOTO HUMAS POLRES PESBAR

PESBAR — Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan PS (32), Senin (8/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga Pekon Padanghaluan, Kecamatan Krui Selatan, ini diamankan karena telah mencuri HP temannya, Kamis (4/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kasatreskrim Polres Pesbar Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, PS diamankan berdasarkan laporan korban Haryanto, warga Pekon Padanghaluan.

''Pencurian HP korban terjadi saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di belakang rumah korban,” katanya.

 

Ketika itu, kata Algy, korban masuk ke dalam dapur untuk membuat kopi dan meninggalkan HP di atas tikar. Setelah selesai membuat kopi, korban terkejut HP-nya sudah tidak ada. Termasuk tersangka PS. Korban sempat mencari keberadaan HP miliknya. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pesbar,” ujarnya.

 

Setelah mendapat laporan, kata Algy, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. ''Kita mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka berada di rumahnya. Kita langsung mengamankan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.  

 

Akibat perbuatannya, kata Algy, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. ''Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)

 

 

Tag
Share